Ratusan Ekor Hewan Ternak di Banyumas Terjangkit PMK, Dinkannak Rutin Lakukan Pemeriksaan

FB_IMG_1736983767725.jpg

Banyumas – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Banyumas mencatat bahwa sejak Desember 2024 hingga saat ini, jumlah hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) mencapai sekitar seratus ekor. Temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak yaitu berkuku belah atau genap.

Kepala Dinas Perikakan dan Petenakan Kabupaten Banyumas mengatakan bahwa ada kemungkinan jumlah lebih dari 100, mengingat adanya kasus baru yang ditemukan di beberapa wilayah.

“Kita tetap wasapada apalagi sebentar lagi akan ada momen perayaan Idul Fitri dan Idul Adha, dimana kebiasaan, akan ada peningkatan arus masuk hewan ternak dari luar wilayah Banyumas,” katanya.

Senada disampaikan Plt Kabid Kesehatan Hewan Sulistyo Widyashadi, yang mengatakan bahwa kasus PMK di Banyumas tersebar cukup merata di hampir seluruh kecamatan, seperti Karanglewas, Ajibarang, Banyumas, Baturraden, Kalibagor, Kebasen, Kembaran, Sokaraja, Sumbang, Wangon, dan wilayah lainnya.

“Dari sekitar seratus ekor yang terindikasi terkena PMK, sekitar 40 persen sudah sembuh, sementara sisanya masih dalam proses penyembuhan,” jelasnya.

Menurutnya ada dua ekor hewan ternak yang mati, tetapi kematian tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh PMK.

“Sebagian besar akibat infeksi sekunder yang terjadi pada hewan tersebut,” katanya.

Untuk mengantisipasi penyebaran lebih lanjut, Dinkannak Banyumas telah rutin melakukan pemeriksaan di kandang penampungan hewan ternak dan pasar hewan, seperti di Pasar Hewan Ajibarang dan Pasar Hewan Sokaraja.

Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan instansi lain untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para peternak tentang pencegahan PMK.

“Kami juga menyediakan desinfektan bagi para peternak sebagai langkah pencegahan agar hewan ternak tidak mudah terjangkit penyakit ini,” tambahnya.

Pengelola pasar hewan Ajibarang Syahrin mengatakan pihaknya memperketat distribusi hewan ternak di pasar tersebut. Langkah itu ditempuh sebagai bagian upaya mencegah persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan.(Redaksi SWANARA)

scroll to top