jogja – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Unjuk Rasa oleh Polri di El Hotel Yogyakarta Malioboro, Kamis 11 Desember 2025.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari internal Polri maupun lembaga eksternal yang fokus pada isu perlindungan HAM, guna memperkuat sinergi dalam penanganan aksi massa secara humanis dan akuntabel.
Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (P) Drs. Arief Wicaksono, SSA, membuka kegiatan secara resmi.
ia menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai standar HAM dalam penanganan unjuk rasa, agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap menjamin keamanan publik tanpa mengabaikan hak dasar warga negara.
Acara dipandu oleh fasilitator Andhy Panca Kurniawan dan diisi paparan sejumlah narasumber, di antaranya mantan Ketua Komnas HAM 2017-2022 Drs. Ahmad Taufan Damanik, M.Si., Asisten Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan RI Fadillah Adkiras, S.H., M.H., Astamaops Kapolri Komjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, S.I.K., M.Si., Ketua YLBHI Muhammad Isnur, serta perwakilan Ketua BEM Seluruh Indonesia.
Ketua YLBHI menyampaikan catatan kritis terkait instrumen hukum dan praktik penanganan unjuk rasa di lapangan, termasuk pentingnya peningkatan kapasitas personel serta penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal.
Sementara itu, Drs. Ahmad Taufan Damanik, M.Si memaparkan prinsip-prinsip HAM dalam penggunaan kewenangan dan kekuatan oleh aparat, khususnya terkait perlindungan kelompok rentan seperti perempuan selama aksi massa.
Astamaops Kapolri memaparkan arah kebijakan baru penanganan unjuk rasa yang menekankan pengakuan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menegaskan bahwa Polri harus memposisikan diri sebagai pelayan dan penjamin keamanan publik, bukan semata-mata sebagai penindak potensi ancaman.
Polri juga berkomitmen merespons kritik publik secara transparan, khususnya terkait penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan lemahnya fungsi negosiasi di lapangan.
Pendekatan dialogis disebut menjadi prioritas dalam kebijakan baru tersebut.
Para narasumber lainnya turut menyampaikan pandangan dari perspektif organisasi masyarakat sipil mengenai evaluasi instrumen hukum, akuntabilitas, serta pentingnya pendekatan humanis dalam setiap tindakan kepolisian.
Seluruh rangkaian diskusi menitikberatkan pada perlunya kolaborasi antara Polri dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai standar HAM dalam penanganan aksi massa.
Kegiatan ini dihadiri Kapolda DIY, Karoops Polda DIY, anggota Kompolnas, serta peserta dari unsur internal dan eksternal. Melalui forum ini, diharapkan upaya perlindungan HAM dalam penanganan unjuk rasa dapat semakin optimal dan implementatif di lapangan.(Redaksi swanara)
