Swanara.com, Selasa, 27/12/2022, Batam, Hasil dari investigasi awak media di lapangan pada, 20/12/2022, Pukul 14:14 WIB. Jl. Laksamana Bintan, Baloi Permai, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444. Menemukan selokan yang di aliri oleh air yang berwarna hitam gelap, sehingga membuat awak media terpanggil untuk melakukan tugas insan pers sebagai bahan pemberitaan.
Sembari aliran air limbah tersebut mengalir deras, awak media menelusuri dari mana sumbernya limbah tersebut, “kalau air deras seperti ini, saya yakin tidak akan jauh sumbernya. ” Ujar rekan media.
Benar saja, tidak berselang waktu lama, air limbah tersebut di duga kuat keluar melalui saluran pembuangan dari perusahaan PT KOKONS MITRA ABADI, Puri Industrial Park 2000 Blok E No A1 Batam Center Indonesia, yang letaknya tidak jauh dari gerbang masuk Puri Industrial Park 2000 Batam Center.
Setelah mengetahui bahwa ada dugaan aliran limbah yang di buang oleh perusahaan tersebut, awak media langsung mengonfirmasikan kepada inisial “IY, security pengawasan yang bertugas di area tersebut.
Setelah mendengar hal tersebut, sontak membuat security menjadi kaget, kemudian langsung awak media dan di dampingi oleh security pengawasan, untuk menyaksikan secara langsung air yang berwarna coklat gelap itu terlihat jelas mengalir deras keluar dari saluran pembuangan perusahaan PT KOKONS MITRA ABADI.
“IY, Security pengawasan menyampaikan kepada awak media bahwa, ” Untuk saat ini saya meminta waktu kepada Rekan-rekan media, untuk menyampaikan terlebih dahulu terkait persoalan ini kepada menejemen kawasan, kalau tidak besok pagi Rekan-rekan media bisa datang ke sini lagi.
Setelah satu malam berlalu, pada tanggal 21/12/2022, awak media hadir di lokasi yang sama bertujuan untuk menggali informasi serta mengklarifikasi kepada perusahaan, mengapa bisa membuang limbah ke selokan, dan terkesan melakukan Pembiaran terhadap rusaknya lingkungan, yang mana kebetulan di pos penjagaan security ada babinkamtibmas yang juga mengetahui tentang penemuan awak media tersebut.
Pada saat di depan perusahaan PT KOKONS MITRA ABADI, terlihat seorang jurnalis berinisial “RM yang sedang memarkirkan kendaraannya di depan perusahaan, dan ternyata pekerja sebagai humas dari perusahaan tersebut.
Melihat awak media berada di depan perusahaan tempat “RM bekerja, “RM langsung mengajak awak media untuk minum kopi di Warung Mie Terempa, sembari mempertanyakan persoalan yang ada.
Setelah mendengar penjelasan dari awak media, “RM meminta rekaman vidio hasil dari penemuan yang di miliki oleh awak media, untuk di konfirmasi kepada perusahaan.
Selang beberapa hari, “RM mengajak awak media untuk bertemu di Warung Kopi Empang, Senin, 26/12/2022, pada pukul 12:00 WIB.
“RM, sebagai utusan dari perusahaan menyampaikan kepada awak media mengatakan. “Saya sudah menemui perusahaan, perusahaan menyampaikan kepada saya bahwasanya, terkait dengan penemuan Teman-teman media di lapangan, silakan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada kawasan serikat, dan kalau memang bisa di pertanggung jawabkan, “Monggo, di persilahkan untuk di lanjutkan.
Limbah yang dibuang kedalam air bisa membentuk asam organik dan gas cair organik mirip metana yang bisa membahayakan. Limbah industri yang mengandung logam, minyak, toksin organic dan zat lainnya bisa mengurangi kandungan oksigen dalam air sehingga menghambat ekosistem pada air.
Saat limbah industri yang mengandung senyawa-senyawa berbahaya dari sisa kegiatan industri dibuang sembarangan dan mengalir ke sungai dapat menyebabkan pencemaran. Akibatnya air sungai akan mengalami perubahan warna dan menimbulkan bau menyengat. Salah satu contoh limbah industri ialah cairan yang mengandung minyak, dan akan menganggu kelangsungan hidup biota sungai.
Aktivis Kondang Batam, “Herry Marhad, menjelaskan, “Sementara itu dampak dari Limbah yang dibuang langsung ke lingkungan dapat berdampak negatif apabila terdapat dalam jumlah dan konsentrasi tinggi. Keberadaan Limbah yang tidak diolah ini dapat menimbulkan pencemaran tanah, air maupun udara, menyebabkan bau tidak sedap, dapat menjadi sumber penyakit bahkan sumber bencana.
“Sanksi pidana bisa diberikan kepada perusahaan atau industri yang membuang limbahnya ke sungai. Sanksi pidana tertuang di Pasal 60 juncto pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Masih dengan Herry, “Pasal 60 berbunyi setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Sedangkan, pasal 104 menyebut setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. “Beber Herry.
“Herry Marhad menambahkan. “Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. “Tegasnya.
“Membuang limbah sembarangan dan tidak sesuai dengan Undang-undang PP 22 tahun 2021 pasal 138, maka mereka bisa kena denda dan pidana. “Pungkasnya.
Awak media sudah berupaya untuk mengklarifikasi terkait persoalan ini kepada pihak menejemen kawasan, melalui security kawasan, sampai berita ini di terbitkan, belum bisa untuk di temui.
Bersambung.
Kaperwil Media Swanara.com, :” Pindo, ‘(S).