Swanara.com., Jumat, (03/06/2022), Batam. Alih fungsi Kios buat pedagang yang di sulap menjadi tempat menjadi Jackpot atau gelper yang beroperasi di kios Pasar Baru Jodoh, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pantauan Awak media Swanara.com di lokasi pada hari jumat tanggal 27/05/2022, menemukan lokasi aktivitas permainan ketangkasan atau gelper memang benar adanya.
Sungguh sangat di sayang kan, tempat yang dijadikan arena permainan gelper tersebut adalah pasar baru yang di bangun oleh pemerintah kota batam. yang bertujuan, untuk mengatasi marak nya perdagangan kaki lima yang semakin marak Ahir- ahir ini.
Menurut salah satu pedagang yang tak mau disebut kan namanya itu sangat menyayangkan, kenapa di pasar ini kok ada tempat judi tak di tangkap sama aparat penegak hukum, padahal yang satu nya sudah di grebek dan di tangkap bahkan sudah di penjarakan pemilik nya. “Ujar narasumber.
Sementara itu pedagang kaki lima di daerah taman jodoh dan pasar angkasa sangat berharap, agar bisa bertempat di lokasi pasar jodoh untuk usaha yang lebih positif, ketimbang di jadikan tempat perjudian yang di larang oleh negara dan di haramkan oleh agama.
Apa lagi ini sudah pasti tidak ada izin, karena tidak ada plang nama alias bodong. “Tambah nya.
Dengan adanya perjudian yang diduga tidak memiliki izin di pasar jodoh ini, menjadi pertanyaan besar di benak kita. bersama atas respon yang di berikan Aparat Penegak Hukum (APH), yang ada di kepri khusunya kota batam, terhadap perintah bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Sabtu (21/05/2022).
Atas perintah tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung bergerak cepat merespon atensi dari Kapolri dengan menerbitkan surat telegram.
Diungkapkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 tersebut seluruh Kapolda diperintahkan untuk memberantas perjudian, apapun bentuknya.
Namun, sampai saat ini kita belum melihat upaya penindakan dari aparat penegak hukum terhadap marak nya perjudian di kota batam.
Yang mana dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 9 tahun 1981 Tentang pelaksanaan Undang-undang No 7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian.
“Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila. Serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
“Di tinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan perjudian mempunyai akses yang negatif, dan merugikan moral serta mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
“Meskipun dari hasil izin penyelenggaraan perjudian yang di peroleh pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat digunakan untuk Usaha-usaha pembangunan, namun Akibat-akibat negatifnya pada dewasa ini lebih besar dari pada kemanfaatan yang di peroleh.
“Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk menghentikan pemberian izin penyelenggaraan perjudian, demi ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian tidak ada lagi perjudian yang di izinkan, sehingga segala jenis perjudian merupakan tindakan pidana kejahatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1 Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian (lembaga negara tahun 1974 nomor 54 tambahan lembaran negara nomor 3040).
“Peraturan pemerintah ini yang merupakan pelaksanaan pasal 3 Undang-undang nomor 7 tentang penertiban perjudian, mengatur mengenai larangan memberikan izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, baik yang di selenggarakan di kasino, di tempat keramaian, maupun yang di kaitkan dengan Alasan-alasan lain.
Swanara.com.,:Pindo, ‘(S).