Polsek Lubuk Pinang Sosialisasikan Tertib Berlalulintas Dan Stop Penggunaan Knalpot Brong

IMG-20230221-WA0077.jpg

MUKOMUKO – Kapolsek Lubuk Pinang AKP Teguh Budiyanto,S.E diwakilkan oleh Kanit Binmas Aiptu Hosnan Efendi dan Bhabinkamtibmas Sosialisasikan tertib berlalu lintas yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada kendaraan sepeda motor pada Selasa (21/02/23)

Sekolah SMKN2 Mukomuko dan SMPN7 Mukomuko Desa Ranah Karya merupakan sekolah yang didatangi oleh Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas dalam rangka memberikan himbauan serta penyuluhan terkait tata tertib berlalu lintas.

Dalam sosialisasi tersebut Kanit Binmas memberikan pengertian perihal tata tertib berlalu lintas, bagi anak sekolah dilarang untuk membawa kendaraan ke sekolah dikarenakan belum cukup umur untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kapolsek Lubik Pinang melalui Kanit Binmas Aiptu Hosnan menyampaikan ,Dihimbau kepada adek-adek pelajar sekalian, untuk mentaati peraturan berlalu lintas. Perhatikan keselamatan diri dan orang lain saat berkendara. Bagi yang belum cukup umur untuk memiliki SIM, disampaikan untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah.”

Selain itu juga dalam penyampaiannya, Kanit Binmas menjelaskan pengendara sepeda untuk tidak menggunakan knalpot bising/grong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Disampaikan juga kepada adek adek pelajar untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang.” Ucap Kanit Binmas Aiptu Hosnan.(Redaksiswanara)

4 Replies to “Polsek Lubuk Pinang Sosialisasikan Tertib Berlalulintas Dan Stop Penggunaan Knalpot Brong”

  1. Excellent write-up

  2. twój wypoczynek berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top