Kapuas – Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan imbauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (22/5/2023).
Kapolsek Kapuas Barat Akp Volvy Apriana, S.Pd., M.A. melalui anggotanya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meminimalisir kejadian karhutla yang dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menjelaskan, anggotanya menggunakan media spanduk imbauan menjelaskan kepada warga, peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla. Kami dari Polsek Kapuas Barat akan selalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.(Redaksiswanara)
Outstanding feature
купить диплом в ханты мансийске купить диплом в ханты мансийске .
Можно ли быстро купить диплом старого образца и в чем подвох?