Polsek BP Peliung Polda Sumsel Ingatkan Warga Tentang Ancaman Pidana Jika Melakukan Karhutla

img-20230216-wa0030-4-768x576-1.jpg

MARTAPURA – Polsek BP Peling Polres OKU Timur Polda Sumsel terus melakukan himbauan kepada masyarakat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Plh Kapolsek BP Peliung Iptu Miming Wijaya, SE, MM, pada Kamis (16/02/2023) mengatakan salah satu yang perlu diketahui masyarakat ancaman pidana berat dari kasus Karhutla.

“Sanksi maupun ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini sangatlah berat pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,”katanya.

Ancaman tersebut berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,ujarnya.

Untuk itu Plh Kapolsek BP Peliung mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan BP Peliung agar tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan pertanian maupun perkebunan.

Dia juga berharap agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun petugas pemadam kebakaran jika mengetahui terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi ini, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan BP Peliung dapat dicegah,”terangnya.(Redaksi Swanara)

One Reply to “Polsek BP Peliung Polda Sumsel Ingatkan Warga Tentang Ancaman Pidana Jika Melakukan Karhutla”

  1. I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://www.binance.com/fr/register?ref=V2H9AFPY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top