Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang Pastikan Takaran Sesuai Label

t_67d114ca0aa34-768x432-1.png

Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produsen MinyaKita di PT Jujur Sentosa, Batuceper, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu pagi, 12 Maret 2025.

Sidak ini dilakukan menyusul temuan bahwa produk MinyaKita dalam kemasan botol dan pouch tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label.

“Ya, jadi pada hari ini kita sidak ke produsen yang terdapat di sini untuk memastikan bahwa mata rantai pasokan MinyaKita ini sesuai dengan ukuran keimbangan sebagaimana yang sudah ditetapkan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, di lokasi sidak.

Helfi mengungkapkan bahwa PT Jujur Sentosa merupakan distributor kedua dari pengolahan MinyaKita. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola minyak goreng rakyat dan minyak goreng kemasan, selain produsen, terdapat juga distributor tingkat satu.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sidak terhadap pengecer dan menemukan ketidaksesuaian takaran pada MinyaKita kemasan botol 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Untuk itu, Polri kini melakukan sidak langsung ke produsen guna memastikan proses pengemasan MinyaKita sesuai dengan takaran yang tertera pada label.

PT Jujur Sentosa sendiri telah berdiri sejak 2015 dan rata-rata menerima pasokan minyak goreng sebanyak 150 ton per hari untuk didistribusikan ke wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh Polri, ukuran minyak goreng yang dikemas di perusahaan tersebut sudah sesuai dengan standar satu liter.

“Nah, sejauh ini hasil pengecekan kami, baik dari timbangan maupun saat dituang, menunjukkan ukurannya sudah sesuai satu liter,” kata Brigjen Helfi.

Selain PT Jujur Sentosa, Polri juga berencana melakukan sidak terhadap produsen lain, termasuk PT Binamas Karya Fausta yang berlokasi di Pergudangan Central, Cakung, Jakarta Utara. Polri berharap seluruh produsen MinyaKita dapat memastikan takaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar tidak merugikan masyarakat.(Redaksi swanara)

scroll to top