Polresta Pulau Ambon Tindak lanjuti Kasus Penganiayaan

Ilustrasi-penganiayaan.jpg

AMBON – A (15) warga Dusun Talaga Kodok, Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dianiaya Minggu (21/4/2024).

Korban dianiaya sekitar pukul 16.30 wit, bertempat di Tempat Rekreasi Pantai Akipai Desa Liang. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, korban dianiaya dengan menggunakan alat tajam oleh OTK.

Kasi Humas mengungkapkan, dari penjelasan ibu Kasihati (40) warga Dusun Talaga Kodok, menerangkan bahwa awalnya ia bersama dengan korban dan teman-temannya merupakan warga Dusun Telagak Kodok yang sementara melaksanakan Liburan / Peknik di Tempat Rekreasi Pantai Akipai, Desa Liang.

Setelah selesai melaksanakan kegiatan dan semetra mengangkat barang-barang dari tempat Piknik untuk di letakan di dalam Mobil Angkot Jurusan Hatu dengan Nomor Polisi DE 1454 OU, Warna Merah, bersamaan dengan itu terjadi perkelahian antara 2 kelompok yang tidak di kenal sehingga terjadi aksi kejaran-kejaran.

“Saat aksi kejar-kejaran itu sampai ke tempat sakksi dan korban beraktfitas sehingga berpapasan dengan korban yang pada saat itu dalam posisi berlari dari mobil menuju tempat barang-barang. Korban dikira adalah salah satu lawannya kemudian Korban langsung aniaya oleh pelaku dan teman-teman sehingga Korban melarikan diri ke dalam mobil namun Masih di kejar dan di aniaya sampai ke dalam mobil. Tiba-tiba saksi melihat salah satu pelaku dari Posisi luar mobil menarik baju milik Korban dari Jendela Mobil kemudian mengeluarkan sebilah Pisau dari pinggang dan langsung melakukan Penikaman ke arah Korban sebanyak 3 (Tiga) kali,” jelas Kasi humas.

Akibatnya Korban mengalami Luka Tikam di Bagian belakang badan sebelah kiri sebanyak 2 (Lobang) dan belakang badan sebelah Kanan sebanyak 1(satu) Lobang. Selesai melakukan penikaman terhadap Korban pelaku dan teman-temannya kemudian melarikan diri.

” Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ishak Umarella Tulehu guna di lakukan penanganan medis,” ujar Kasi Humas.

Terhadap Kasus Penganiayaan dengan menggunakan alat Tajam terhadap korban inisyal A di Tempat Rekreasi Pantai Akipai Desa Liang, saat ini sudah dalam Lidik dan sementara diproses sesuai dengan laporan secara resmi dari keluarga korban.(Redaksi swanara)

scroll to top