Kapolres Prabumulih Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak

7bab75ba-6382-46b4-9b1f-f591179bf513-768x512-1.jpg

PRABUMULIH – jajaran Polsek Prabumulih Barat melalui Tim Beruang Madu berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menimpa KAD, 16 tahun, warga Jalan Jendral Sudirman No 02 RT 01/RW 09 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Terjadi, Sabtu, 27 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dilaporkan, ibunya ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

Kelima ABG tersebut, antara lain; ARM 18 tahun; DMM 14 Tahun, PA 16 Tahun, BA 14 Tahun, RJ 16 Tahun

Dari tangan para pelaku disita, berupa 2 buah senjata tajam jenis pedang, dan 1 buah pipa paralon dibentuk pedang.

Kronologisnya, pada saat korban bersama teman temannya berkendara dari arah taman baka menuju kearah Jalan Pandean, kemudian korban dan teman temannya bertemu rombongan pelaku dan pelaku langsung menabrak motor korban.

Karena, korban dan teman temannya kalah jumlah dan rombongan pelaku membawa senjata tajam kemudian korban dan teman temannya berlari ke arah Jalan Kopral Toya, setelah itu korban meminta diturunkan dari motor, kemudian korban ditabrak pelaku menggunakan motor.

Lalu, terjatuh kedalam parit lalu para pelaku mengeroyok korban cara korban dipukuli kemudian salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam. Lalu, membacok bagian kepala korban sehingga mengalami luka bacok dikepala, sehingga korban berobat di rumah sakit Fadhillah dan mendapatkan 20 jahitan di kepala.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi PS Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH saat melakukan konferi per Senin 29 April 2024 di depan Polsek Prabumulih Barat menyampaikan
“Para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat, motifnya tawuran.

Pelaku terancam Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 K.U.H.Pidana,” pungkasnya.(redaksi swanara)

scroll to top