Jakarta – Sebanyak 121 botol minuman keras berbagai jenis, diamankan Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, dari sejumlah warung di Kota Gorontalo.
“Razia minuman keras tersebut rutin dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras dan meminimalisir terjadinya keributan yang disebabkan oleh pelaku yang mengkonsumsi miras,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K., MH., Selasa (25/04/23).
Razia miras tersebut dilakukan dengan membagi dua tim, guna menyisir warung yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil razia tersebut tim dari Polresta Gorontalo berhasil mengamankan 103 botol cap tikus, 16 botol Kasegaran dan 2 botol Pinaraci.
Kombes Pol. Ade Permana mengimbau agar semua pihak untuk proaktif dalam rangka menjaga kamtibmas. Salah satunya dengan tidak mengonsumsi miras yang berefek memicu kericuhan ditengah-tengah masyarakat.(Redaksiswanara)
great article
Excellent write-up