Polresta Bandung Mengamankan Tersangka MB Melakukan Persetubuhan Atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

WhatsApp-Image-2022-06-16-at-14.05.35.jpeg

Soreang – Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka MB yang telah melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2016 hingga Mei 2022 yang dilakukan oleh tersangka berinisial MB (49).

“Awalnya anak korban ini masih berusia 16 tahun, dan ketika melihat anak korban sedang menonton tv, tersangka memberikan uang Rp. 40ribu rupiah kepada anak korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 16 Juni 2022.

Lanjut Kusworo, setelah anak korban menerima uang dari tersangka. Kemudian MB menyuruh anak korban untuk pergi ke kamar lantai bawah.

“Setibanya di kamar lantai bawah, kemudian tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara di paksa, walaupun korban sudah menolaknya namun tersangka tetap melakukan persetubuhan terhadap anak korban ini,” ujarnya.

Sejak 2016, kejadian tersebut terus berlanjut. Dimana pada saat itu anak korban sedang bermain handphone dan kemudian tersangka MB kembali mengajak anak korban ke salah satu kamar gudang.

“Setelah di kamar gudang, tersangka kembali menyetubuhi anak korban. Karena sebelumnya anak korban telah diberikan uang sebesar Rp. 200ribu rupiah,” tutur Kusworo.

Diketahui bersama, aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka hingga Kamis, 26 Mei 2022 sampai anak korban berusia 21 tahun.

“Kejadian perbuatan tersebut tersangka MB dapat melakukan sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada anak korban dari Rp. 40ribu sampai Rp. 1juta,” tambahnya.

Kusworo menjelaskan mengapa saat pertama kali anak korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapat keterangan, ternyata anak korban mendapat ancaman dari tersangka.

“Jadi korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung pada bulan Juni 2022,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka MB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami akhirnya tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan tersangka ini latar belakangnya adalah pegawai swasta di wilayah Cikancung, Kabupaten Bandung,” ucapnya.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MB dijerat Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.(RedaksiSwanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top