Tegal – Polisi menetapkan R dan AY sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di wisata Guci, Tegal.
“Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Kapolres mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan dua orang meninggal dunia.
Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” ungkapnya.
kecelakaan di Guci terjadi pada Minggu (7/5/23).
Selain dua orang meninggal dunia, puluhan orang mengalami luka-luka.(Red)
sm-slot.com
“내 종은 수도 밖에서 자금이 많이 빠져나갔다는 소식을 들었다.”
Outstanding feature
great article