Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar

polrestangselnarkoba_840x576-768x448-1.jpg

Tangerang– Polres Tangerang Selatan menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp50 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir ekstasi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, R, D, dan AS. Mereka merupakan jaringan malaysia.

“(Narkoba akan dijual) targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru,” ujar AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (22/12/2022).

Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika polisi melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF,” tuturnya.

Dari pengembangan penangkapan AF, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

“Kurang lebih 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 9.440 butir yang disita dari tersangka R dan D,” terangnya.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut. Dari penangkapan AS, petugas menyita sabu seberat 7,5 kilogram yang dibungkus teh Cina bermerke Guanyinwang.

“Dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg,” sebutnya.

Ketika diperiksa lebih lanjut, AS mengaku mendapat narkotika dari S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan Malaysia.

“Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO. Setelah ditelusuri ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Redaksi Swanara)

scroll to top