Polda Metro Jaya Ungkap Pencucian Uang Dalam Kasus Narkoba

WhatsApp-Image-2022-08-26-at-5.13.44-AM-1-768x512-1.jpeg

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat pidana yang dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari 45 kasus tindak pidana narkoba dengan total 66 tersangka.

“Dari 45 kasus atau LP dengan 66 tersangka, ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).

“Itu dari salah satu tersangka, yang secara detail tidak saya sebutkan karena tersangkanya banyak. Kemudian dari beberapa LP,” imbuhnya.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dari kejahatan TPPU berupa uang sebanyak Rp1 miliar.

“Telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar,” sambungnya.

Selain barang bukti uang yang disita, polisi juga unit kendaraan yang dikenakan Pasal TPPU tersebut.

“Di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengenaan pasal TPPU dalam pengungkapan kasus narkoba merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan.

“Kemudian yang terkait dengan pencucian uang, kenapa TPPU juga diungkapkan membuktikan Polda Metro Jaya tidak main-main dalam memberantas kejahatan,” katanya.(Redaksi Swanara)

One Reply to “Polda Metro Jaya Ungkap Pencucian Uang Dalam Kasus Narkoba”

  1. smcasino-game.com
    상류층은 그를 데려왔고 그들이 싸우고자 했던 것은 이 거대한 케이크를 공유할 수 있는 힘이었습니다.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top