Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus seorang pria pemilik narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan berikut barang buktinya di salah satu pemakaman umum Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres PurbaIingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Tersangka yaitu AP (39) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
“Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 18.00 WIB di salah satu pemakaman umum Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Siswanto.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi dari masyarakat setempat. Bahwa di sebuah tempat pemakaman umum Desa Jompo sering ada aktivitas mencurigakan diduga transaksi Narkoba.
Dari informasi masyarakat, kemudian personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya pada tanggal 12 Desember 2024 kami mendapati adanya dua orang bersepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.
“Saat didekati petugas, salah satunya kabur dari lokasi tersebut. Sedangkan satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah plastik klip berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,50 gram, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah kotak rokok, satu buah potongan sedotan yang terbungkus lakban coklat hitam.
Selain itu, satu buah pipet kaca yang tersambung potongan sedotan, dua buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu buah gunting, satu unit Handphone merek OPPO A71 dam satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi terpasang R-2892-TG.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenal melalui WhatsApp. Setelah transaksi pembayaran kemudian tersangka mengambil barang sesuai lokasi yang diberikan penjual,” terang Kasat Reserse Narkoba.
Tersangka mengaku sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2020. Tersangka sudah puluhan kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Narkotika jenis sabu dibeli seharga Rp. 1 juta untuk satu gram.
Menurut tersangka, konsumsi sabu sengaja dilakukan untuk menjaga kebugaran tubuh dan mendukung pekerjaan sebagai debt collector. Tersangka juga mengaku pernah diproses hukum akibat kepemilikan narkotika di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
Sumber Humas Polres Purbalingga
Reporter Dicky