Grobogan – Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Sat Binmas Polres Grobogan mengeluarkan imbauan kepada para pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan, guna menjaga kenyamanan dan keamanan selama perayaan Lebaran.
Imbauan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan hari besar tersebut.
Kasat Binmas Polres Grobogan AKP Abas dalam pertemuan dengan pedagang kembang api di beberapa lokasi, menyampaikan bahwa penggunaan petasan dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat, terutama yang memiliki anak-anak, orang lanjut usia, serta mereka yang memiliki gangguan kesehatan.
“Kami mengimbau kepada pedagang untuk hanya menjual kembang api yang aman dan tidak berisiko. Petasan seringkali menyebabkan kecelakaan dan gangguan ketenangan masyarakat,” kata AKP Abas pada Kamis (13/3/2025).
Selain itu, AKP Abas juga menjelaskan bahwa penjualan petasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat melanggar hukum, karena dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
“Kami berharap para pedagang kembang api bisa mengedepankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Mari kita saling menjaga agar perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman tanpa gangguan yang merugikan,” lanjut Kasat Binmas Polres Grobogan.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan ini, Polres Grobogan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap peredaran kembang api dan petasan di wilayah Grobogan.
Petugas juga akan melakukan patroli rutin untuk memastikan bahwa tidak ada pedagang yang melanggar aturan tersebut.
Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau gangguan ketertiban di masyarakat, serta menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Idul Fitri.
“Kami berharap, dengan sinergi antara kepolisian, pedagang, dan masyarakat, perayaan Lebaran tahun ini dapat berjalan lancar dan penuh kebahagiaan,” tandas Kasat Binmas Polres Grobogan.(Redaksi swanara)