Banyumas – Polres Purbalingga akan melaksanakan Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan operasi ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, dan mengurangi fatalitas korban kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, penegakan hukum dilakukan dengan komposisi 60 persen menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual untuk pelanggaran tertentu, serta 10 persen teguran simpatik dan edukatif.
Selain pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, polisi juga akan menindak kendaraan yang menggunakan penutup, melipat, atau memodifikasi pelat nomor untuk menghindari tangkapan kamera ETLE. (Red)
