Pemerintah Kabupaten Cilacap Menargetkan 41.502 Produk Memiliki Sertifikat Halal

Cilacap – Pemerintah Kabupaten Cilacap menargetkan sebanyak 41.502 produk memiliki sertifikat halal, sebelum batas akhir pemberlakuan wajib halal pada 17 Oktober 2026.

Untuk mencapai target tersebut, sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, terus digencarkan.

Sertifikasi halal dinilai tidak hanya sebagai kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejumlah produk seperti makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026.

Pemkab Cilacap terus mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan yang tersedia, agar proses pengajuan sertifikat halal dapat berjalan lebih mudah dan cepat.

Sosialisasi wajib halal di Kabupaten Cilacap dilaksanakan di Pasar Induk Majenang, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, dan Pasar Sampang sebagai bagian dari sosialisasi nasional yang digelar serentak di ribuan titik di Indonesia.

Sertifikasi halal tidak hanya membuka peluang pasar yang lebih luas, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.(Red)

scroll to top