Polres Malinau Amankan 4 Pelaku

WhatsApp-Image-2023-03-16-at-18.08.51-2-768x512-1.jpeg

MALINAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah Kabupaten Malinau, Kamis (16/3).

Hal ini ditegaskan Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., saat memimpin Press Release bersama awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Malinau IPDA Jonri Siringo, S.Sos., dan PS. Ksubsi PIDM Si Humas Polres Malinau AIPDA Subandi.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dalam penyampaiaannya mengatakan bahwa terdapat tujuh kasus kejahatan dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang dilakukan oleh 4 orang pelaku berinisial SR (27), AR (18), AN (15) dan MG (15) dimana 2 orang di antaranya merupakan remaja anak di bawah umur.

“Hari ini kami merilis tujuh pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Tujuh kasus pencurian tersebut terdiri dari pencurian motor, pencurian dengan pemberatan, pembobolan Ruko atau Rumah Toko di Malinau dengan kasus yang dilakukan 4 orang pelaku yang masing-masing pencurian dilakukan secara terpisah,” kata Andreas

Ditambahkan Andreas, bahwa dari tujuh kasus tersebut, kasus pencurian diantaranya dilakukan oleh seorang pelaku dewasa berinisial SR (27) yang diduga melakukan Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan barang bukti 3 unit sepeda motor, perhiasan emas, 1 unit mesin bor, 1 unit kamera dan peralatan pertukangan yang berawal dari adanya laporan warga yang mengaku kehilangan motor merk Honda Beat miliknya pada 14 Maret 2023 lalu.

Kemudian, kasus selanjutnya melibatkan seorang remaja AR (18) bersama rekannya yakni seorang anak di bawah umur berinisial MG (15) yang diduga melakukan pencurian di sebuah Ruko di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara yang berawal dari laporan pemilik pada 14 Maret 2023 lalu.

Sedangkan kasus yang terakhir, juga melibatkan anak bawah umur berinisial AN (15) dengan melakukan pencurian sepeda motor di Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara pada tanggal 12 Maret 2023.

“Yang pertama ada tersangka SR, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau curanmor. Sebelumnya juga, kami menerima 5 laporan pencurian yang seluruhnya diduga dilakukan oleh seorang pelaku yang diduga SR yang rencananya dari hasil pencuriannya tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Yang kedua AR, diduga mengajak rekannya MG membobol Ruko di Desa Belayan dengan motif hasil curian tersebut untuk membeli smartphone. Dari dua pelaku, barang yang diamankan berupa CPU komputer, pahat, obeng, 2 slop rokok, 120 voucher pulsa, 1 buah shampo, 1 buah parfum, mesin kasir dan gagang pintu. Yang terakhir yaitu AN, melakukan pencurian motor di Malinau Sebrang dengan menggunakan paku yang dimasukkan ke dalam tempat kontak kunci sehingga pelaku dapat menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawa kabur,” jelasnya

Atas perbuatannya, para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Malinau guna proses hukum lebih lanjut.

Banyaknya kejadian pencurian yang terjadi, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan, salah satunya dengan dengan memastikan kendaraan harus di parkir pada tempat yang aman dan dikunci ganda serta tidak meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

Sementara untuk menghindari pencurian barang berharga lainnya, Andreas juga menghimbau agar masyarakat bisa menyimpan barang-barang berharganya di tempat yang aman serta memastikan agar rumah atau kamar kost benar-benar dalam keadaan terkunci dan lingkungan sekitar aman.

“Kami dari jajaran Polres Malinau telah melakukan langkah-langkah untuk menekan angka kasus pencurian, salah satunya dengan mengintensifkan patroli di daerah yang dinilai menimbulkan aksi pencurian. Saya juga menghimbau agar masyarakat bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri.

Maka dari itu, untuk menekan kasus pencurian maupun curanmor diperlukan kerjasama antara Kepolisian dengan masyarakat, selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga secepatnya melapor ke Kepolisian jika menjadi korban kejahatan.

Kalian boleh lari, namun kalian tidak dapat bersembunyi, kemanapun kalian pergi pasti akan kami kejar,” katanya.(Redaksiswanara)

2 Replies to “Polres Malinau Amankan 4 Pelaku”

  1. Eduard_ztka berkata:

    Давыдов Эдуард Маликович http://www.davydov-eduard.ru.

  2. Attestat_gwSt berkata:

    где купить аттестат http://russa-attestats.com/ .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top