Polres Bangkalan Amankan Ribuan Mercon Siap Edar

WhatsApp-Image-2024-04-05-at-19.39.11-768x576-1.jpeg

Bangkalan – Polres Bangkalan menggerebek rumah warga dan mengamankan petasan yang tidak memiliki izin edar, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIB

Pada kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung menuju Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dimana sebelumnya terdapat informasi dari masyarakat tentang kepemilikan bahan peledak yang di simpan di rumah.

Kemudian setelah tiba di lokasi yang dimaksud, petugas menggrebek tersangka SR (43) serta mendapati barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs, dan bahan mercon diantaranya Kertas sumbu 1 (satu) dus, Slongsong 3 (tiga) dus, Kertas bungkus slongsong 1 (satu) dos, Blerang sebanyak 1,5 (satu setengah) karung, Sreng powder setengah karung, Arang 2 (dua) kantung kresek, dan Aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.

Petasan tersebut ditemukan berada di dalam rumah SR, disita dan di bawa ke Polres Bangkalan untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Perbuatan tersangka menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang Febri.

Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci ramadhan yakni khususnya mencegah gangguan kamtibmas akibat adanya petasan.(Redaksi Swanara)

scroll to top