Polisi Tindak Tiga Toko Di Jaksel

WhatsApp-Image-2023-06-21-at-11.17.21-2-768x576-1.jpeg

Jakarta – Tiga toko kelontong di kawasan Mampang hingga Pancoran mendapat tindakan tegas dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) karena kedapatan menjual obat golongan G atau obat keras tanpa izin edar.

“Kita sita ribuan obat terlarang dari tiga toko kelontong, karena toko tersebut menjual obat-obatan daftar G atau keras secara ilegal dan tanpa izin edar dan beberapa obat-obatan golongan psikotropika,” kata Kepala Kesatuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy, Selasa (20/6/2023).

“Mulai dari tramadol hingga alprazolam,” sambungnya.

Ardhy juga menyebutkan total ada 5.253 butir obat golongan G dan psikotropika yang diamankan.

“Rinciannya, dari toko Doa Ibu 1 di wilayah Kemang, Mampang Prapatan sebanyak 590 obat heximer, 540 butir tramadol 40 butir aprazolam dan 3 butir diazepam diamankan,” ucapnya.

Selanjutnya di toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, Pancoran, 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 1900 hexymer, 82 butir aprazolam, 10 butir diazepam, 10 butir esilgan, 17 butir mersi, dan 10 butir sanax disita.

“Lalu ada toko Malaka yang berlokasi di Kemang, Mampang Prapatan dengan barang bukti yang diamankan berupa tramadol 1070 butir, trihexyphenidyl 497 butir, heximer 180 butir, aprazolam 92 butir, dumolid 6 butir, esilgan 6 butir, diazepam 9 butir, sanax 3 butir dan lorazepam 8 butir,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba juga menambahkan, ada tiga orang pemilik toko yang diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan tes urine terhadap ketiganya.

“Kita amankan juga pemilik dari masing-masing toko yang berinisial AA, B dan RK dan barang buktinya ke Polres untuk dilakukan tes urine,” ujarnya

Saat ditanya, rata-rata mereka baru menjual obat-obatan tersebut selama 7 bulan lamanya. Sasaran pembelinya yakni para remaja.

“Selama ini mereka menjual dengan cara mobile dan kucing-kucingan, dan lihai serta licin dari intaian polisi. Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja,” ujarnya.

Ardhy menjelaskan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, komitmen dalam memberantas kasus jual beli obat-obatan terlarang.

“Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan,” katanya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top