Polisi Tetapkan Ibu Korban Pembunuhan Sebagai Tersangka

image-3-1.jpeg

Jakarta – Polisi menyatakan SNF (27) yang merupakan ibu dari AAMS (5) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan.

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sudah lima saksi diperiksa, yakni tiga sekuriti, satu kerabat tsrsangka, dan satu saudara dari auami tersangka. Sementara untuk suami tersangka masih dilakukan pemeriksaan.

Dijelaskan Kabid Humas, persangkaan pasal yang diterapkan kepada SNF adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan.

“(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun,” ujarnya.(Redaksiswanara)

scroll to top