Gubernur Mirza Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

IMG-20260910-WA0062.jpg

Bandar Lampung, Swanara.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/09/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat juga membahas Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Dalam penyampaian jawabannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas berbagai saran, masukan, tanggapan, dan pertanyaan yang disampaikan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, sebagai wujud sinergi dan komitmen bersama untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi terhadap percepatan pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 7 Agustus 2026.

Dari sisi pendapatan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati sebesar Rp6,992 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,007 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp2,874 triliun, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp111,008 miliar.

Menurut Gubernur, optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan kerja keras, inovasi, serta kemampuan beradaptasi terhadap dinamika regulasi. Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong berbagai terobosan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal.

Sementara itu, kebijakan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp7,991 triliun.

Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah, memperkuat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Lampung dan prioritas pembangunan nasional.

Gubernur menegaskan, pengelolaan APBD harus dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan mengutamakan kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“APBD harus dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan mengutamakan kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kemajuan sosial dan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.

Untuk sejumlah hal yang masih membutuhkan klarifikasi dan penjelasan lebih rinci, Gubernur menyampaikan bahwa pembahasannya akan dilakukan secara langsung oleh masing-masing perangkat daerah pada tingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.

Terkait Jawaban Gubernur atas Dua Raperda Prakarsa Pemprov, Gubernur Mirza juga menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur pencabutan beberapa peraturan daerah dan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.

Gubernur menyampaikan apresiasi atas tanggapan positif dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda tersebut. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi pada prinsipnya diarahkan untuk menyempurnakan kualitas Raperda sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait pencabutan beberapa peraturan daerah mengenai tarif pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan pola tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, Gubernur menjelaskan langkah tersebut diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif.

Kedua rumah sakit tersebut telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan tarif BLUD dilakukan melalui peraturan kepala daerah.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk memperkuat peran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam mengoordinasikan riset dan teknologi serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi di Provinsi Lampung.

Gubernur berharap seluruh masukan dan usulan yang masih perlu dibahas dapat disempurnakan dalam pembicaraan pada tingkat berikutnya sehingga kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.

Terkait Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Adapun ke-12 Raperda tersebut meliputi pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung; fasilitasi pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan; pengembangan pertanian perkotaan; tata kelola dan hilirisasi ubi kayu; pengelolaan barang milik daerah; pemberdayaan koperasi dan usaha kecil; pertambangan rakyat; pembangunan infrastruktur berkelanjutan; Raperda terkait LGBT; pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan Provinsi Lampung; serta desa wisata.

Bapemperda menyampaikan bahwa tanggapan terhadap pendapat Gubernur diberikan dalam dua aspek, yakni jawaban secara umum dan jawaban secara khusus.

Secara umum, Bapemperda memastikan substansi materi muatan 12 Raperda telah disusun sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Bapemperda juga menyatakan bahwa penyusunan Raperda tidak dimaksudkan sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Materi muatan disusun dengan memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan, hak asasi manusia, serta prinsip non-diskriminasi.

Bapemperda menegaskan, apabila terdapat kesamaan materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal tersebut merupakan bagian dari teknik penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memastikan adanya keterkaitan dan keselarasan norma.

Atas seluruh pembahasan tersebut, Bapemperda pada prinsipnya menyepakati agar 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dapat dilanjutkan ke tingkat pembicaraan berikutnya.

Bapemperda juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi Lampung melalui perangkat daerah terkait untuk memberikan saran dan masukan dalam proses pembahasan. Ruang partisipasi juga tetap dibuka bagi masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

(*)

scroll to top