Polisi Tak Temukan SIM Serta STNK Pengemudi Calya Ugal-Ugalan

image-2-7.jpeg

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap HM yang menyetir mobil Calya ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Selatan.

Saat peristiwa tersebut, seorang pengendara motor mengalami luka-luka hingga kendaraannya rusak ditabrak.

“Betul belum di temukan STNK dan SIM pengemudi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (26/2/26).

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil Calya ugal-ugalan di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai pelanggar sekaligus tersangka. Dalam kasus ini, pengemudi adalah HM.

“Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda 8 juta rupiah,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin.

Ia menerangkan, dalam peristiwa ini, HM dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Saat peristiwa terjadi, ia tengah bersama kekasihnya menuju Ancol.(Redaksi swanara)

scroll to top