Jakarta – Polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial (GR), yang melakukan perusakan kendaraaan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi) mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” ungkapya.
Ia mengatakan, pelaku resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(Redaksi Swanara)