Aceh – Polresta Banda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap tersangka pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang melakukan perbuatan tersebut dengan modus pengobatan alternatif.
“Hubungan antara korban dengan tersangka hanya sebatas orang yang dipercaya bisa mengobati sakit. Jadi modusnya itu pengobatan alternatif,” ujarnya
Dalam kesempatannya ia mengatakan, kasus tersebut awalnya terjadi pada Juni 2024 di wilayah Banda Aceh. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun dibawa oleh orang tuanya ke rumah tersangka yang dipercaya bisa mengobati penyakit getah bening pada korban.
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pengobatan, pelaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Bahkan, tersangka juga sempat membawa korban ke Kabupaten Aceh Barat Daya. Pelecehan juga terjadi di sana.
Tersangka juga menyuruh korban menginap di tempatnya. Alasan yang disampaikan, korban baru bisa disembuhkan jika tinggal bersama. Hingga, korban beserta orang tuanya mengikuti arahan tersebut.
“Tetapi, aksi tersangka itu baru dilakukan saat ayah korban keluar untuk pergi bekerja membuka toko,” ujarnya.
ia mengatakan setelah melakukan aksinya, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun perbuatannya tersebut jika masih ingin diobati.
“Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Karena jika korban bercerita, maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi,” jelasnya.
Ia menjelaskan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan atas laporan tersebut, pelaku berinisial TI ditangkap pada 7 Januari 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
tersangka sudah menekuni bidang pengobatan alternatif tersebut lebih kurang sekitar satu tahun. Untuk korban, sejauh ini satu orang.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TI disangkakan dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atau hukuman cambuk.
“Pelaku terancam dihukum dengan uqubat cambuk paling sedikit 150 kali, dan maksimal 200 kali, atau penjara maksimal 200 bulan, serta denda paling banyak 2.000 gram emas murni,” katanya.(Redaksi swanara)