Polisi Imbau Masyarakat Lakukan Uji Emisi Sebelum Sanksi Tilang Diberlakukan

image-24.jpeg

Jakarta – Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar melakukan uji emisi terhadap kendaraannya. Hal tersebut dilakukan sebelum kembali diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ketentuan ambang batas mulai 1 November 2023 mendatang.

“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” jelasnya.

Dirlantas mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang bulan Oktober ini. Diharapkan, pada November pihaknya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang kendaraannya.

Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Ia menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan sehingga tentunya terbilang efektif.

“Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top