Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 296 tersangka kejahatan dalam kurun waktu 30 hari terakhir dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023.
Keseluruhan tersangka yang ditangkap dari berbagai jenis kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
“Kendaraan roda empat ada delapan unit, sementara roda dua 121 unit yang nantinya sebagian akan kita kembalikan kepada korban begal, sementara itu kita sita 3 pucuk senjata api, sajam 18 bilah, handphone 111 unit dan uang sebesar Rp 15.660.500,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Hengki Haryadi).
Ia mengungkapkan, para tersangka ini biasanya melakukan aksinya secara berkelompok. Mereka juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.
“Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan,” ungkapnya.
Adapun aksi kejahatan yang dilakukan oleh ratusan tersangka itu juga mengakibatkan sejumlah korban. Antara lain, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko) mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kendaraannya pernah menjadi korban pencurian atau begal bisa menghubungi bagian Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(Red)