Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Sambangi Warga Binaan

db85b304-9fa4-466d-ae7b-9391a2ed3bdc.jpg

Pasaman – Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Personil Polsek Rao bertempat di Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi Kec. Rao Kab. Pasaman

Bhabinkamtibmas melaksanakan giat sambang dan himbauan kepada Warga binaan bahwasanya polres pasaman mulai

tanggal 07 s/d 20 februari 2023 akan melaksanakan giat “OPERASI KESELAMATAN 2023 dengan sandi OPERASI KESELAMATAN SINGGALANG TAHUN 2023”
Bhabinkamtibmas meberikan penjelasan bahwa kegiatan kepolisian tersebut bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan operasi kepolisian tersebut polri akan melakuan penindakan pelanggaran2 yang dilakukan oleh pengguna kendaraan

Bhabinkamtibmas menghimbau bagi pengguna sepeda motor untuk melengkapi helm, kaca spion, tnkb, tidak menggunakan knalpot brong (racing), dan tidak membawa penumpang lebih dari satu orang.

Bhabinkamtibmas menghimbau
kepada warga apabila ada keluarganya yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) “A” dan “C” untuk yang sudah berusia 17 Tahun keatas.
Polsek Rao memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM, berupa, Pendaftaran,Tes Psikologi,Tes kesehatan.Sudah dapat dilakukan di Polsek Rao dan pencetakan SIM tetap dilaksanakan di Sat Lantas Polres Pasaman.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga untuk selalu berhati – hati dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas terlebih untuk pengendara sepeda motor agar selalu memakai helm pada saat berkendara dan pada saat berboncengan agar jangan lebih dari 2 (dua) orang, dan pada saat memarkirkan kendaraan agar dipastikan kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.

Agar lebih berhati-hati dalam menggunakan hp atau Kartu Identitas Pribadi, untuk tidak sembarang memberikannya kepada orang agar terhindar dari penipuan dan Pinjaman online mengatas namakan identitas kita.

auhi diri dari segala bentuk Judi, baik Manual maupun Online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain (Dampak Moral, Ekonomi dan Sosial) dapat dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

Selalu ciptakan Suasanan yang aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat dari segala macam bentuk gangguan – gangguan Kamtibmas.(Redaksiswanara)

2 Replies to “Bhabinkamtibmas Nagari Padang Mantinggi AIPDA H. SIMARMATA Sambangi Warga Binaan”

  1. binance berkata:

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://www.binance.info/ka-GE/join?ref=B4EPR6J0

  2. binance- berkata:

    Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.com/ES_la/register?ref=T7KCZASX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top