Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 840 Liter BBM

image-8-5.jpeg

Jayapura – Direktorat Polairud Polda Papua menggagalkan penyelundupan 840 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke Papua Nugini (PNG). Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka, DI (38) dan BAN (33), ikut dibekuk.

Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah menceritakan, kasus penyelundupan itu terbongkar pada 5 Mei 2023 malam.

“Berawal dari tim lidik Subbit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua menerima informasi terkait adanya warga yang membawa dan menjual BBM jenis pertalite ke PNG,” ujar Kombes Pol. Andi.

Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan, karena informasinya BBM tersebut diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speedboat.

Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak mengejar para pelaku. “Dan sekitar pukul 20.50 WIT di wilayah perairan Holtekamp Jayapura, tim menghentikan speed boat pelaku dan ditemukan 24 jerigen warna biru berisikan 840 liter BBM jenis pertalite,” jelasny.

kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan penganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Red)

2 Replies to “Polda Papua Gagalkan Penyelundupan 840 Liter BBM”

  1. Stanton Wherry berkata:

    Insightful piece

  2. Kontynuuj berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top