Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Heryadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Anak Berkonflik Dengan Hukum dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan
“Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih enam jam,” katanya dalam konferensi Pers di Mapolda Metro jaya, Rabu (8/3/2023).
Meski demikian, Hengki menekankan, pemeriksaan dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan. Artinya penyidik harus menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam sistem peradilan anak.
“Dalam hal ini pemeriksaan didampingi selain daripada lawyer juga dari tim pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Jakarta Selatan dan juga untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak juga kami didampingi tim dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu dalam rangka pendampingan psikososial dalam menjamin pemenuhan daripada hak-hak anak,” bebernya.
(Redaksi Swanara)