Jakarta – Polisi menaikan status dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya di Bekasi, ke penyidikan.
“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Kombes Pol. Trunoyudo juga menyebut sudah adanya tersangka. Namun, ia tak merinci secara pasti jumlah tersangkanya.
Ia mengatakan, tim penyidik masih menyidik kasus itu.
“Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif,” ujarnya.
polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto pun mengatakan pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.(Redaksiswanara)
great article
Insightful piece
Outstanding feature
Outstanding feature
Excellent write-up
Insightful piece