Polda Metro Naikkan Status Kasus TPPO Ginjal Ke Penyidikan

image-7-8.jpeg

Jakarta – Polisi menaikan status dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya di Bekasi, ke penyidikan.

“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

Kombes Pol. Trunoyudo juga menyebut sudah adanya tersangka. Namun, ia tak merinci secara pasti jumlah tersangkanya.

Ia mengatakan, tim penyidik masih menyidik kasus itu.

“Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif,” ujarnya.

polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto pun mengatakan pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.(Redaksiswanara)

6 Replies to “Polda Metro Naikkan Status Kasus TPPO Ginjal Ke Penyidikan”

  1. Renaldo Pamer berkata:

    great article

  2. Isidro Craigmyle berkata:

    Insightful piece

  3. Patrick Crusan berkata:

    Outstanding feature

  4. Kontynuuj berkata:

    Outstanding feature

  5. Excellent write-up

  6. Rozpocznij teraz berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top