Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Terhitung sejak 21 – 25 Agustus 2022, polisi mengungkap 45 kasus dengan tersangka sebanyak 66 orang
“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus. Kemudian 66 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).
Ia melanjutkan, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan pil ekstasi.
“Barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kg, sabu sebanyak 131,526 kilogram, kemudian pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(Dik)
Insightful piece
Excellent write-up