Jakarta – Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan Direktur Utama PT Taspen (ANS Kosasih) terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan (Kamaruddin Simanjuntak).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video.
“Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).
Ia menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
“Terlapor membuat/melaporkan berita bohong dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube ‘Realita TV’ dengan judul ‘Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen’,” terangnya.
Kepolisian telah memproses laporan tersebut. Adapun tindakan yang diambil adalah membuat laporan polisi dan membuat tanda bukti laporan.(Red)