Sehubungan dengan peristiwa Penggusuran dan Penghancuran Paksa atas tanah dan pemukiman arga di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan di Desa Seampali Kecamatan Percut Sei Tuan ,Kabupaten Deli Serdang yang saat Penghancuran di lakukan dan di back up oleh TNI ,Satpol PP Deli Serdang dan Puluhan Satpam bahkan preman yang kemudian berujung laporan warga ke Poldasu ( belum ada perkembangan ke tingkat penyidikan / beku) dan juga sampai pada gugatan ke PN Lubuk Pakam .
Ada beberapa hal yang menurut Fadli Kaukibi SH , Cn ( Ketua Format PKD Deli Serdang sekaligus Praktisi/Akademisi di bidang Pertanahan)
bahwa Kegiatan Penggusuran dan Penghancuran itu ada nuansa indikasi bukan sebatas Pelanggaran Peraturan atau Penyalahgunaan Kekuasaan saja tapi sebenarnya sudah menjurus ke makar pidana khusus ..
Jadi Penggusuran Paksa di mana turut serta Puluhan TNI , Satpol PP Deli Serdang dan Satpam serta Preman jika atas dalih HGU itu TERNYATA ASPAL dan atau atas Rekom Bupati Deli Serdang 725 pada PT.NDP dan Ciputra maka itu lebih tepat disebut tindakan Ala Hukum Rimba ,Bar Bar, macam kembali abad 18 ,ketika rakyat melawan kegilaan Konglomerat Eropa mirip juga ,hanya bedanya kini melawan sesama pribumi atas kepentingan Konglomerat Timur Asing China / Taipan..
