PENGAWASAN TERHADAP PELAKU USAHA ROKOK ATAU
PRODUSEN ROKOK YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
PELABELAN ROKOK MENURUT PP NO. 109 TAHUN 2012

PENGAWASAN TERHADAP PELAKU USAHA ROKOK ATAU
PRODUSEN ROKOK YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
PELABELAN ROKOK MENURUT PP NO. 109 TAHUN 2012

Batam, swanara.com 24 / 2 /2022
Kewenangan Pengawasan Terhadap Label Produk Rokok
Kewenangan pengawasan terhadap label produk rokok diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 pasal 59 ayat (1) bahwa Menteri, menteri
terkait, Kepala Badan, dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas
pelaksanaan upaya pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk

Tembakau bagi kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Ditambahkan juga dalam Pasal 60 ayat (1) bahwa Pengawasan terhadap Produk
Tembakau yang beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam
iklan dan Kemasan Produk Tembakau dilaksanakan oleh Kepala Badan. Maksud dari
pengawasan dalam Pasal 60 ayat (1) adalah Pengawasan oleh Kepala Badan terhadap
peredaran Produk Tembakau terkait dengan kebenaran kandungan kadar Nikotin dan
Tar dan persyaratan Label yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Dan juga Pengawasan oleh Kepala Badan terhadap peredaran iklan dan promosi
terkait dengan pencantuman peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan serta
persyaratan yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Dalam ayat (2)
dari pasal 60 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Kepala Badan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dimana Yang dimaksud
dengan “instansi terkait” adalah instansi yang terkait dengan periklanan, promosi,

Mengingat informasi sudah kita berikan kepada bea dan cukai.
Dan beberapa kali kita terbitkan dimedia onlin kota batam
Namun, sepertinya pihak terkait tidak mampu mengatasi dan atau melakukan penindakan.maka kami mengundang teman teman ketua lsm dan ormas,OKP & Aktivis  Untuk bersama sama membahas dan menyiapkan rencana  aksi demo damai ke pada bea dan cukai kota batam dan ke perusahan yang memproduksi rokok ilegal tersebut.

Untuk rencana Aksi Demo belum di tentukan nanti kita akan musyawarahkan dengan teman teman Kapan dan hari apa akan kita lakukan aksi demo tentang Rokok ini.

6 Replies to “PENGAWASAN TERHADAP PELAKU USAHA ROKOK ATAU
PRODUSEN ROKOK YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
PELABELAN ROKOK MENURUT PP NO. 109 TAHUN 2012”

  1. Jerrold Thimmes berkata:

    Excellent write-up

  2. Edward Curameng berkata:

    Insightful piece

  3. Odkryj jak berkata:

    Outstanding feature

  4. Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top