Pergoki Istrinya Bersama Pria Lain , Suami Ngamuk Serta Hajar Mahasiswa

media1686073984.jpg

SLEMAN – Pria asal Tridadi Kapanewon Sleman RHM, (23) diamankan Satreskrim Polresta Sleman lantaran menganiaya seorang pria inisial MAS, (22).

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.S.H.,M.M didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta dan Kasubnit 1 Jatanras Satreskrim Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia, S.Tr.K menjelaskan, “Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah indekos di wilayah Pandowoharjo, Sleman pada Selasa (30/5/2023) sekira jam 09.00 WIB.

“Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi emosi pelaku setelah memergoki istrinya sedang bersama korban didalam sebuah kamar indekos,” jelasnya.

“Pelaku saat itu mendapati informasi istrinya tengah berada di rumah indekos, lantas pelaku datang bersama empat orang kawannya menanyai korban. Spontan pelaku emosi dan melayangkan pukulan pada korban dengan tangan, piring dan botol serta menendang korban,” katanya.

Usai menganiaya korban, pelaku lantas membawa korban bersama empat temannya dengan sebuah mobil ke rumah pelaku di wilayah Tempel. Sepanjang perjalanan, pelaku masih terus menganiaya korban.

“Setelah sampai di rumah pelaku, korban dipukul lagi menggunakan helm dan tongkat. Karena diketahui oleh orang tua pelaku kemudian disarankan untuk membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.

“Korban mengalami beberapa luka. Paling parah luka pada bagian kepala karena terkena pukulan tangan, piring, hingga botol miras serta di bagian bahu karena terkena pukulan tongkat,” tegasnya.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sleman di wilayah Tempel pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya mobil, helm, tongkat pemukul, pecahan botol miras, hingga pakaian yang masih ada bercak darahnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan penganiayaan karena istrinya pergi dari rumah pamit ke rumah orang tuanya, namun di rumah orang tuanya tidak ada dan ternyata berada di kamar indekos korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,”katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top