Ketua Libas Banyumas Dikabarkan Ditetapkan Tersangka , Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Tokoh NU

IMG-20221112-WA0068.jpg

Banyumas – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP ANSOR) Kab Banyumas, Gus Mohammad Luqman mengirimkan pesan informasi adanya penetapan tersangka atas nama Sumbadi, untuk para kader Ansor – Banser Banyumas dan juga kepada awak media, pada hari Sabtu 12 November 2022 pukul 19:00 Wib.

Informasi berupa kabar bahwa Ketua Lembaga Independen Banyumas (Libas) Sumbadi, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang dilaporkan Ketua PC GP Ansor Banyumas didampingi Sekretaris Jenderal serta sejumlah pengurus LBH Ansor, Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) dan juga Kasetma Banser Banyumas ke Polresta Banyumas, Kamis (03/11/22) malam.

“Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh Kanit Tipidter kepada kuasa hukum LBH Ansor per tanggal 11 November 2022 sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap sdr. Sumbadi alias mbadi Libas,” ungkap Mohammad Luqman.

Terkait perkembangan adanya kabar penetapan tersangka tersebut, Gus Luqman selaku Ketua PC GP Ansor Banyumas, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas atas kinerja yang cepat dalam menangani kasus ini,” katanya.

Atas perkembangan penanganan kasus ini, Gus Luqman juga telah menyampaikan kabar kepada Pimpinan Pusat (PP) dan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Gus Luqman kembali menegaskan dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat Banyumas khususnya warga NU untuk bersama-sama melanjutkan amanah UU dan Cita-cita luhur para pendiri bangsa dan negara Indonesia serta para Muasis NU.

“Pesan kami kepada seluruh Kader GP Ansor di 27 Kecamatan se-Kab Banyumas, agar tetap menjaga kondusifitas dan mari kita kawal bersama-sama agar kasus ini bisa berjalan sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku di NKRI. Dan Semua kader harus tetap siap untuk menunghu instruksi lanjutan,” pungkas Gus Lukman.

Terkait dengan informasi tersebut, Sabtu malam (11/11/2022) pukul 19:40 WIB, Awak media mencoba langsung menghubungi Kanit Reskim Polersta Banyumas melalui sambungan telepon, membenarkan perihal tersebut sejak hari Jum’at (10/11/2022), dan akan dilakukan proses panggilan berikutnya dan pemerikasan lanjutan.
(Redaksi Swanara)

One Reply to “Ketua Libas Banyumas Dikabarkan Ditetapkan Tersangka , Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Tokoh NU”

  1. Barney Steller berkata:

    Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top