Padangsidimpuan -Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti
Penyidik Pembantu Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menyerahkan tersangka dan barang bukti BRIPTU MINDI AGUSTINA melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke JPU. Senin (08/08/2022)
Adapun tersangka di serahkan ke JPU sehubungan dengan Laporan Polisi nomor LP/B / 107 / III / 2022 / SPKT / POLRES PSP / POLDASU, tgl 27 Maret 2022 Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak
Tersangka diserahkan ke JPU yang menerima Jaksa GABENA POHAN , SH dan Jaksa SRI MULYATI, SH
Sebelum Tersangka diantar ke Lapas terlebih dahulu dilakukan Rapit Test dan setelah itu serah terima kepada Pihak Lapas Klas ll B Salambue.(Red)