Pengedar Solar Ilegal Di Demak Ditangkap TNI AD

IMG-20220101-WA0030.jpg

DEMAK – TNI AD prajurit Koramil Wonosalam Demak pada tanggal 1 Januari 2022, telah melakukan tangkap tangan pengisian truk Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki jenis Solar diduga ilegal di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Demak, Jawa Tengah. Praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut, telah berlangsung di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

“Tangkap tangan truk tangki solar ini diduga milik PT.BKM, Dengan nomor pol AB-8658-CD, ujar Komandan Koramil Wonosalam, Kapten KAV Karmadi, kepada awak media di kantor Koramil Wonosalam, Sabtu (01/01/2022)
Di jelaskan, waktu itu sekitar pukul 2:00 WIB saat anggota melaksanakan patroli pengawasan malam tahun baru, Danramil dengan serma Hamid mencurigai truk tangki yang sedang mengisi BBM tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut tentu mengakibatkan kerugian bagi negara. Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.
“Setelah berkoordinasi berkas dan BB diserahkan langsung ke Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto,” tambahnya.

Sumber : Danramil Wonosalam,Kapten KAV Karmadi,
Reporter : Dayat, Supa’at,Rustandi

2 Replies to “Pengedar Solar Ilegal Di Demak Ditangkap TNI AD”

  1. Devon Staats berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top