Pencuri Sepeda Motor Milik Warga Sambungmacan Diringkus Polisi

photo_2023-05-07_15-20-46-768x576-1.jpg

SRAGEN – Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Sambungmacan Sragen. Pria bernama Saiful Anwar alias Ipul diamankan petugas lantaran melakukan pencurian sepeda motor milik korban Ilham Satrio warga Dukuh Jatisumo Desa Sambungmacan Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Sambungmacan Iptu Widarto membenarkan penangkapan pria bernama Saiful Anwar alias Ipul warga Dukuh Bener Kecamatan Jenar Sragen.

Saat ini, Saiful Anwar alias Ipul telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, dan dilakukan penahanan di Mapolsek Sambungmacan.

Tersangka Saiful Anwar alias Ipul di duga kuat telah mencuri sepeda motor merk Honda, Type GL milik korban, pada Kamis, 4 Mei 2023 dilokasi kejadian halaman rrumah korban. Kasus ini lantas dilaporkan korban ke Mapolsek Sambungmacan.

Kapolsek menerangkan, dari laporan korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengendus identitas pelaku.

Keberhasilan mengungkap pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Unit Reskrim jajarannya, berkat kerjasama serta informasi yang diterima dari warga kepada petugas Kepolisian.

“ Berkat kerjasama yang solid, akhirnya kita dapatkan informasi keberadaan sepeda motor korban, dan berhasil mengetahui identitas tersangka, kemudian menangkap tersangka dirumahnya, “ ungkap Iptu Widarto, Minggu (07/05/2023).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sambungmacan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diuraikan Kapolsek, peristiwa hilangnya sepeda motor tersebut diketahui pertama kali oleh korban Ilham Satrio pada pukul 18.30 WIB.

Semula sepeda motor tersebut ia parkirkan di halaman rumah pada pukul 16.30 WIB. Kemudian korban membantu ibunya di halaman belakang.

Korban baru tersadar bila sepeda motornya hilang, saat dia akan mengambil sendal di halaman depan pukul 18.30 WIB.

Atas hilangnya sepeda motor tersebut, korban sempat bertanya kepada beberapa anggota keluarganya, namun keberadaan sepeda motor tersebut tidak ada yang mengetahui, hingga seluruh keluarga memutuskan untuk melaporkan hilangnya motor korban ke Mapolsek Sambungmacan.

Selain mengamankan tersangka, Unit Reskrim Polsek Ssambungmacan juga telah menyita barangbukti berupa barang-barang yang digunakan untuk melancarkan aksi tersangka, dengan cara merusak kabel kunci kontak sepeda motor korban.

Kapolsek memastikan, tersangka bakal diganjar hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian berupa sepeda motor.

Sumber Humas Polres Sragen
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top