Banyumas – Modus Uji Geng Motor Pakai Pistol Mainan, Pemuda Kalibagor Perampas 8 HP Pelajar Diringkus Polisi!!!!
Pelarian AGS (19), pemuda asal Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.
AGS berhasil diringkus setelah nekat memeras dan merampas handphone milik 8 orang pelajar di Jalan Wijayakusuma, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.
Sementara itu, satu rekan pelaku kini berstatus DPO dan tengah diburu polisi.
Aksi kriminal ini terungkap setelah Maryoto (44), salah satu orang tua korban, resmi melapor ke Polsek Sokaraja pada 8 Juni 2026.
Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk AGS beserta sejumlah barang bukti.
Kronologi Kejadian: Diintimidasi Senjata Mirip Pistol
Peristiwa mencekam ini bermula pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 21.45 WIB. Saat itu, 8 pelajar sedang asyik berkumpul di lokasi kejadian.
Tiba-tiba, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor datang menghampiri mereka.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus yang cukup cerdik sekaligus menakutkan:
》Intimidasi Senjata: Pelaku turun dari
motor dan menakut-nakuti korban
dengan menunjukkan benda yang
diduga kuat menyerupai senapan/pistol.
》Tuduhan Palsu: Pelaku memaksa para
korban mengumpulkan telepon
genggam mereka dengan dalih sedang
melakukan “pemeriksaan keterlibatan
geng motor”.
Setelah 8 ponsel berhasil dikuasai, kedua pelaku langsung tancap gas. Para korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak setelah pelaku masuk dan menghilang di dalam jalan perkampungan.
Korban keganasan pelaku adalah para remaja di bawah umur, yaitu: MI (17), H (16), R (15), Y (16), AR (16) asal Sokaraja, serta AF (13), MR (16), dan F (17) asal Kalibagor. Total kerugian material ditaksir mencapai Rp8.000.000,-.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan bahwa saat ini AGS tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dus kemasan handphone, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.
“Pelaku yang sudah diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Akibat perbuatan nekatnya, pemuda asal Kalibagor ini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi. AGS dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Red)
