Pemuda di Bantul Digelandang Ke Kantor Polisi Usai Pulang Ke Rumah

Bantul – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pandak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SU (21) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Warga Pandak, Bantul tersebut, menjadi buronan polisi sejak tahun 2022 silam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat siang (2/6/2023) sekitar pukul 13.45 WIB.

Proses penangkapan pelaku ini dimulai setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka baru saja pulang setelah kabur sejak tahun 2022 karena terlibat dalam kasus Curanmor.

“Petugas kemudian menuju rumah pelaku, disaksikan orang tuanya, ia dilakukan penangkapan, dan selanjutnya di bawa ke Polsek Pandak untuk proses penyidikan,” ujar Iptu Jeffry, Sabtu (3/6/2023).

Diketahui bahwa kasus Curanmor ini terjadi pada hari Rabu (21/11/2022) pagi di Siyangan, Triharjo, Pandak, Bantul. Korban dalam kasus ini bernama Supardiyanto.

Setelah laporan dibuat dan dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian dilakukan oleh dua orang.

“Salah satu dari mereka berinisial A telah ditangkap lebih dulu, sedangkan SU yang awalnya ditetapkan sebagai DPO juga berhasil ditangkap kemudian,” tandas Jeffry.

Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky Edyano Putra

One Reply to “Pemuda di Bantul Digelandang Ke Kantor Polisi Usai Pulang Ke Rumah”

  1. Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top