PEMERIKSAAN TERHADAP SAKSI OLEH PENYIDIK PEMBANTU SECARA HUMANIS DAN AKUNTABEL

PhotoGrid_1_20220606133030-300x300-1.jpg

Swanara+Proses pemeriksaan saksi dimulai dari penyidikan sampai pada tingkat penuntutan di pengadilan. Di tingkat penyidikan maka terlebih dahulu saksi diperiksa oleh penyidik dengan memperhatikan perlindungan terhadap saksi yaitu tanpa ancaman atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian saksi dapat diperiksa di tempat kediaman saksi dan saksi diperiksa tanpa disumpah.

Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memenuhi persyaratan penyidikan karena saksi merupakan alat bukti sah dalam suatu tindak pidana.

Penyidik Pembantu BRIPTU SANDRA P HUTAGALUNG didampingi AIPDA SANDRO VC, SH selaku Ps Kanit III. Senin (06/06/22) sekira pukul 11.00 Wib melakukan wawancara terhadap saksi an LISTARI tentang Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Secara Bersama sama terhadap orang diruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan guna mendapatkan keterangan saksi mengenai kasus tersebut yang diketahui saksi.(red)

2 Replies to “PEMERIKSAAN TERHADAP SAKSI OLEH PENYIDIK PEMBANTU SECARA HUMANIS DAN AKUNTABEL”

  1. Excellent write-up

  2. Alfredo Hollman berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top