Pemantauan Dan Pengecekan Penjualan Obat Syrup Anak , Kanit Binmas Beri Himbauan

IMG-20221024-WA0016-3-768x434-1.jpg

Tangerang – Kanit Binmas Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Iptu Agus, SE didampingi Bhabinkamtibmas Kel. Gebang Raya Aiptu Priyadi dan Bhabinkamtibmas Kel. Sangiang Jaya Aiptu Suwarji melaksanakan kegiatan Pemantauan dan pengecekan penjualan obat Syrup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

Sesuai instruksi Kemenkes RI melalui BPOM yang telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

1. *Termorex Sirup* (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. *Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. *Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. *Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. *Unibebi Demam Drops* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Dalam kesempatan itu pula, Kanit Binmas memberikan Himbauan kepada petugas apotek, antara lain:

1. Untuk sementara tidak menjual obat obatan seperti yang tercantum di atas.

2. Memberikan himbauan kepada pengunjung apotek yang datang untuk tidak membeli bahkan mengonsumsi saat ini obat obatan sirup anak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sementara Obat-obatan dengan merk tersebut diatas sudah ditarik dari penjualan di apotek Kimia Farma.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top