Pelayanan Publik Satpas Polres Sukamara.

1-152-768x576-1.jpg

Sukamara – Unit regident pengemudi yaitu satpas(satuan penyelenggara administrasi SIM) Polres Sukamara Polda Kalteng, melakukan pelayanan publik khususnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM(surat izin mengemudi)terhadap masyarakat sukamara dan sekitarnya yang melaksanakan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM masa berlaku 5 tahun.selasa(13/6/2023) pagi.

Kapolres Sukamara Akbp DEWA MADE PALGUNA, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Sukamara AKP Dwi Agus Yustiaman unit regident pengemudi telah rutin melaksanakan pelayanan SIM (surat izin mengemudi). hal ini dilakukan tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM(surat izin mengemudi) kepada masyarakat sukamara dengan mudah serta dan transparan.

Petugas Satpas Sukamara berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang regident pengemudi khususnya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM masa berlaku 5 tahun dengan cepat,tepat dan transparan.

Selama Kegiatan Pelayanan di Satpas Polres Sukamara berlangsung aman dan kondusif.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top