Swanara.com, Selasa, (23/08/2022), Batam. Sei Beduk – Polisi Sektor (Polsek) Sei Beduk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan humanis dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya cegah penyebaran Covid-19, Selasa (23/08/22).
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) merupakan salah satu gerbang pelayanan Polri/Polsek Sei Beduk terhadap masyarakat saat masyarakat memerlukan bantuan dari Kepolisian/Polsek Sei Beduk yang memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan SPKT dan fungsi lain Polsek Sei Beduk saling memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan, SPKT Polsek Sei Beduk tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam) dalam melayani masyarakat dan dalam menerima laporan tidak ada dipungut biaya.
Seperti terlihat pada pelayanan SPKT Polsek Sei Beduk Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 Wib dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) dengan humanis, sesuai prosedur yang ada dan tetap mematuhi Prokes.
Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri N. SH., SIK., MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan kami akan terus memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan humanis untuk menuju Polri yang Presisi ( Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan ).
Untuk itu di himbau kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karna Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat, ujar AKP Betty.
Kaperwil Media Swanara.com, :”Pindo, ‘(S).