Prabumulih – Kamis ( 1/9/2022). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diketahui bernama MELKY RAHMIDIYANSYAH ( 36 Tahun ) Warga Kalan Veteran RT.015 RW.005 Kecamatan Bandar Agung Kabupaten Lahat.
Adapun kronologis kejadian bermula
Pada hari Minggu Tanggal 22 Mei 2022 sekira jam 23.30 Wib telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Perumahan Puri Maharani Blok B.3 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan cara pelaku mendorong kearah perut korban menggunakan lutut pelaku setelah itu Pelaku mencakar tangan kanan korban dan pelaku menyikut perut korban kemudian korban mengalami luka goresan di lengan kanan korban dan mengalami luka lebam di bagian perut dan luka lebam dibagian tangan kiri dan kanan korban,
akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih Untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih Bersama Unit Ppa Polres Prabumulih mendapatkan informasi sekira pukul 22.00 Wib yang mana keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam mobil di Jl.Kh.Ahmad Dahlan Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih timur Kota Prabumulih setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih bersama Tim Unit PPA Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kanit Ppa Ipda Mansyur langsung menuju ke lokasi dan memberhentikan mobil yang digunakan pelaku tersebut,
kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H menambahkan bahwa Pelaku MELKY RAHMIDIYANSYAH saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan PASAL 44 UU RI NO 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGAHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA dengan Ancaman pidana kurungan maximal 5 tahun penjara.(redaksi Swanara)
выведение из запоя на дому спб выведение из запоя на дому спб .
Официальная покупка диплома вуза с сокращенной программой в Москве
Ваш выбор – наше оборудование
купити торгове обладнання [url=https://torgove-obladnannya.biz.ua/]купити торгове обладнання[/url] .