Palembang – Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, ketika menginterogasi tersangka Yusuf dalam kasus tindakan asusila, Jumat (20/1/2023).
Aksi asisula kembali terjadi kali ini dialami anak berusia 3 tahun, sebut aja TS warga Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.
Tak terima anaknya sudah menjadi tindakan asusila membuat ayah korban pun yakni Hel (38), melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, kemarin.
Mendapati adanya laporan ini, Unit PPA Polrestabes Palembang (Perlindungan Perempuan dan anak) langsung bergerak cepat menangkap tersangka yakni Yusuf (48), warga Kelurahan 9-10 Kelurahan Jakabaring Palembang, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi tindakan asusila yang dialami korban terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu, pukul 11.00 di rumah tersangka.
Berawal saat korban sedang bermain, lalu tersangka memanggil korban dan mengajak korban untuk bermain di rumahnya.
Tak lama usai bermain di rumah tersangka kemudian korban pun pulang ke rumah.
Betapa, paniknya orang tua korban, saat korban menceritakan bahwa bagian sensitif bagian bawah merasa kesakitan, karena curiga orang tuanya pun bertanya kepada korban, lalu korban menjelaskan bahwa bagian sensitifnya di sentuh oleh tersangka berulang kali.
Setelah itu tersangka memberi salep kepada korban dan saat itu tua orangnya terkejut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Bener pelaku cabul ini merupakan tetangga korban sendiri, setelah kita mendapatkan laporan dari orang tua, pelaku langsung ditangkap saat berada di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar, Jumat (20/1/2023).
Lanjut AKBP Haris Dinzah, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian.
“Atas ulahnya pelaku terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Yusuf, ketika perkara di gelar mengaku bersalah, dan nekat melakukan lantaran sering nonton film bokep.
“Baru sekali saya melakukan ini. Korban ajak ke rumah, lalu saya mandikan, saat itulah saya gosok-gosok bagian terlarang korban,” ungkapnya menyesal.(Redaksiswanara)